Semoga allah membuka nurani semua hakim seperti yang dilakukan hakim Marzuki. Kasus tahun 2011 lalu di Kabupaten Prabumulih, Lampung (kisah nyata).
Di ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa Pengadilan Umum terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar, namun manajer PT. Andalas Kertas (Bakrie grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa Pengadilan Umum, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu,. 'Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus di hukum. saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa Pengadilan Umum'.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang 1 juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
'Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa."
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT. Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Pelajaran berharga dapat kita petik dari cerita ini bahwa semua aturan harus tetap di egakkan demi kemajuan bangsa kita, tetapi sekecil apapun penghasilan kita kita harus dapat menyisihkan untuk kalangan yang membutuhkan.
Mudah-mudahan cerita ini bermanfaat bagi teman-teman yang dirahmati Allah. kasus-nenek-curi-singkong
Di ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa Pengadilan Umum terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar, namun manajer PT. Andalas Kertas (Bakrie grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa Pengadilan Umum, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu,. 'Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus di hukum. saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa Pengadilan Umum'.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang 1 juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
'Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa."
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT. Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Pelajaran berharga dapat kita petik dari cerita ini bahwa semua aturan harus tetap di egakkan demi kemajuan bangsa kita, tetapi sekecil apapun penghasilan kita kita harus dapat menyisihkan untuk kalangan yang membutuhkan.
Mudah-mudahan cerita ini bermanfaat bagi teman-teman yang dirahmati Allah. kasus-nenek-curi-singkong